Kamis, 24 November 2011

makalah dasar dasar pendidikan (pdd agama di indonesia)


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Dunia pendidikan Islam dengan pendidikan pada umumnya, kadang-kadang memang mempunyai persamaan dan kadang-kadang memang mempunyai persamaan dan kadang-kadang memiliki perbedaan. Persamaan akan timbul karena sama-sama berangkat dari dua arah pendidikan yakni dari diri manusia sendiri yang memang fitrahnya untuk melakukan proses pendidikan, kemudian dari budaya yakni masyarakat yang memang menginginkan usaha warisan nilai, maka semuanya memerlukan pendidikan.
Mengenai pendidikan agama itu sendiri seperti (Islam) pada dasarnya cukup mewarnai perjalanan bangsa Indonesia, apalagi bila dilihat dari dimensi historis. Sebelum pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan yang sekuler, diketahui bahwa pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal yang ada di Indonesia, dan hal ini berlangsung berabad-abad lamanya karena itu dalam perjalanan dan perkembangan berikutnya pendidikan  agama tidak dapat dipisahkan dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam kendatipun dalam operasionalnya senantiasa mengalami pasang surut dengan segala dinamikanya. Namun yang jelas pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok atau wajib dari satuan pendidikan yang diajarkan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan Tinggi.
Oleh sebab itu, nilai-nilai agama akan selalu memberikan corak dan warna pada pendidikan nasional di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH

                  Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini antara lain;
Sejarah perguruan agama Islam di Indonesia, pendidikan agama dan sistem pendidikan Nasional, dan implementasi nilai agama dalam sistem nasional.

C. TUJUAN PENULISAN

                  Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain adalah:
  1. untuk mengetahui sejarah pendidikan agama Islam di Indonesia.
  2. untuk mengetahui macam-macam bentuk dari pendidikan agama Islam di Indonesia.











PEMBAHASAN

A.        Sejarah Perguruan Agama Islam di Indonesia  

  1. Perkembangan Agama Islam Abad XIX dan Kelahiran Lembaga-lembaga Islam di Bidang Pendidikan
Sebenarnya masa ini merupakan masa menghebatnya usaha-usaha pemerintah kolonial Belanda untuk menekan umat Islam Indonesia dengan berbagai cara, dari mempersulit masalah perizinan sampai pelarangan berdakwah atau menyelenggarakan pengajaran pendidikan agama Islam. Namun, nyatanya kondisi demikian bukan mematikan semangat umat Islam Indonesia, tetapi justru umat Islam semakin termotivasi mengembangkan dakwah dan perjuangannya.
Pada masa ini cukup banyak perubahan bagi umat Islam di Indonesia, antara lain disebabkan sudah banyaknya orang yang menunaikan ibadah haji ke Mekah. Sekembalinya dari berhaji tersaebut mereka membawa paham atau pikiran-pikiran baru yang berbau pembaruan.
Dampaknya dalam dunia pendidikan Islam yang sangat dirasakan antara lain:
a.       Perubahan sistem pengajaran dari perorangan atau sorogan menjadi sistem klasikal
b.      Pemberian pengetahuan umum di samping pengetahuan agama dan Bahasa Arab.
Di antara para ulama yang berjasa dalam upaya pengembangan pendidikan Islam, terutama dari model lama di pesantren tradisional yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama ke sistem madrasah ialah sebagai berikut.
a.             Syekh Abdullah Ahmad
Beliau adalah pendirir Madrasah Adabiyah di Padang (Sumatera Barat) tahun 1909. madrasah ini merupakan madrasah pertama di Indonesia. Madrasah Adabiyah pada mulanya bercorak agama semata, baru pada tahun 1915 ketika menjadi HIS (Holand Inland School) Adabiyah dimasukkan pelajaran umum ke dalamnya.
b.            Syekh M. Thaib Umar
Beliau adalah pendiri Madrasah School di Batusangkar tahun 1910. Di Madrasah School, sebagainya layaknya sistem sekolah, murid-murid tidak lagi duduk bersila secara berhalaqah, melainkan duduk berjajar, menggunakan meja, kursi dan papan tulis. Dengan kata lain Madrasah School telah memperkenalkan sistem belajar modern. Di samping itu, kurikulumnyapun tidak hanya terbatas kepada mata pelajaran agama, di antara mata pelajaran umum yang diberikan di sekolah ini adalah Berhitung dan Aljabar. Sayangnya pembatuan pendidikan yang diperkenalkan Muhammad Thaib Umar masih terlalu modern bagi masyarakat Minangkabau saat itu. Terbukti Madrasah School hanya mampu bertahan kurang dari empat tahun. Pada tahun 1914 Muhammad Thaib Umar terpaksa menutup madrasah modernnya.
c.             Rahmah elYunusiyah
Beliau mendirikan Madrasah Diniyah putri di Padang Panjang pada tanggal 1 November 1923. Perguruan agama ini khusus mendidik putra-putri dalam ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum.
Tujuan perguruan ini adalah untuk menghasilkan calon ibu rumah tangga yang berpendidikan, sehingga dapat menangani tugas-tugas pendidikan baik di rumah, sekolah, dan dalam masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam tujuan perguruan tinggi yaitu: Perguruan Diniyah putri melaksanakan pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas ajaran Islam dengan tujuan membentuk putri yang berjiwa Islam dan ibu pendidikan yang cakap dan aktif serta betaggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air atas dasar pengabdian kepada Allah.  
d.            K.H.A Wahab Hasbullah dan K.H Mas Mansur
Mereka mendirikan Madrasah taswirul Afkar tahun 1914. madrasah ini juga di samping memberikan pengetahuan agama diberikan pula pengetahuan umum.
e.             K.H. Hasyim Asy’ari
Beliau mendirikan Madrasah Salafiah di Tebuireng Jombang Jawa Timur tahun 1916.
f.             K.H Ahmad Dahlan
Lewat organisasi Muhammadiyah yang ia dirikan pada 18 November 1912, mendirikan berbagai lembaga pendidikan dengan menggunakan sistem modern, dengan memadkan pengetahuan agama dengan pengetahuan umum yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikannya.
g.            Dan lain-lain
Selain yang bersifat perorangan tersebut, terdapat banyak organisasi Islam yang lahir danbergerak dalam bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan seperti berikut ini.
a.       Muhammadiyah
b.      Jami’at Khair
c.       Irsyad
d.      Perhimpunan Umat Islam
e.       Persatuan Islam (Persis)
f.       Nahdlatul Ulama (NU)
g.      Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
h.      Persyarikatan Ulama
i.        Al-Jam’iyatul Wasliyah


 
2.      Proses Penyatuan Sistem Penyelenggaraan dan Lahirnya Madrasah Negeri
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP)  tanggal 27 Desember 1945, yang meyebutkan bahwa: Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Agar madrasah mendapat bantuan material dan bimbingan dari pemerintah sesuai dengan sasaran BP KNIP, maka Kementerian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952. menurut ketentuan ini, yang dinamakan madrasah ialah tempat pendidikan yang telah diatur sebagai sekolah dan memuat pendidikan umum dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
Menurut ketentuan tersebut, jenjang pendidikan dalam madrasah tersusun sebagai berikut:
a.             Madrasah Ibtidaiyah 6 tahun
b.            Madrasah Tsanawiyah 3 tahun
c.             Madrasah Aliyah 3 tahun   

  1. Lahirnya SKB 3 Menteri, SKB 2 MENTERI, DAN Penetapan Kurikulum 1984
Upaya untuk meningkatkan kualitas dan peyelenggaraan madrasah senantiasa dilakukan setelah adanya usaha penegerian terhadap madrasah swasta, maka terbit lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah, yang dilatarbelakangi bahwa siswa madrasah sebagaimana halnya tiap-tiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan pengajaran yang sama sehingga lulusan madrasah, yang menghendaki dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
Dengan SKB 3 menteri tersebut, ditetapkan hal-hal berikut.
a.             Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat.
b.            Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas
c.             Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Pada tahun 1984 dikeluarkan lagi SKB 2 Menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 299/U/1984 dan Nomor 45 Tahun 1984 tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah.
Sebagai follow up dari SKB 2 Menteri tersebut, lahirlah Kurikulum1984 untuk madrasah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 1984 untuk Madrasah Ibtidaiyah, Nomor 100 Tahun 1984 untuk Madrasah Tsanawiyah, dan nomor 101 Tahun 1984 untuk Madrasah Aliyah. Dengan demikian, Kurikulum 1984 tersebut pada esensinya mengacu pada SKB 3 Menteri dan SKB 2 Menteri baik dalam susunan program, tujuan maupun bahan kajian dan pelajarannya.
 
  1. Madrasah Aliyah Program Khusus
Kelahiran Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang didasai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan tenaga ahli di bidang agama Islam sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional. Maka, dengan itu perlu dilakukan usaha peningkatan mutu pendidikan pada madrasah Aliyah.
Ciri khas dari MAPK ini adalah komposisi kurikulum pendidikan agamanya berbeda sekali dengan Madrasah Aliyah yang biasa (umum). Kalau Madrasah Aliyah biasa umumnya mata pelajaran umum berkisar antara 75 persen dan Agama 25 persen, pada MAPK mata pelajaran umum yang diberikan hanya sekitar 35 persen yaitu 100 beban kredit, sedangkan bidang studi agama mencapai 65 pesen atau 186 beban kredit.
Acuan pengaturan penyelenggaraan MAPK ini adalah Keputusan Dirjen Binbaga Islam Nomor 47/E/1987 tanggal 23 Juli 1987.
Calon siswa yang masuk MAPK ini diseleksi secara ketat dan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut:
a.             memiliki Ijazah/STTB MTsN
b.            menduduki peringkat atau rangking 1 s.d 10 DANEM MTsN pada tingkat Panitia Penyelenggaraan EBTAN dengan nilai Bahasa Arab minimal 7
c.             berumur maksimal 18 tahun
d.            bersedia tinggal di asrama
e.             berbadan sehat
f.             mendapat persetujuan orang tua
g.            berkelakuan baik.
Setelah berjalan beberapa tahun, memang sudah mulai terlihat hasil dari produk MAPK ini. Umumnya mereka lebih menonjol terutama dari segi bahasa (Arab) di bandingkan dengan out put  dari Madrasah Aliyah biasa.
Sekarang dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, MAPK namanya diubah menjadi Madrasah Aliyah biasa menjadi MAU sebagaimana halnya juga sekolah umum seperti SMA menjadi SMU.

B.        Pendidikan Agama dalam Sistem pendidikan Nasional

Secara historis diketahui bahwa sejak pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikannya yang bersifat sekuler, keadaan pendidikan di Indonesia berjalan secara dualistis. Pendidikan kolonial yang tidak memperlihatkan nilai-nilai agama dengan pola Baratnya berjalan sendiri, sementara pendidikan Islam yang diwkili pesantren dengan tidak memperhatikan pengetahuan umum juga berjalan sendiri. Hal ini berjalan sampai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya meskipun pada permulaan abad ke-20 sudah diperkenalkan sistem pendidikan madrasah berusaha memadukan kedua sistem tersebut di atas terutama memasukkan pengetahuan-pengetahuan umum ke lembaga-lembaga pendidikan Islam dan memakai sistem klasikal. Namun, ternyata suasana ketradisionalannya masih terlihat sekali.
Keadaan tersebut kenyataannya sangat merugikan bangsa Indonesia, utamanya umat Islam. Biasanya lembaga pendidikan pesantren meelahirkan out put yang mempunyai pengetahuan agama sangat mendalam, tetapi miskin sekali pengetahuan umunya sehingga tidak jarang mereka buta huruf latin. Sebaliknya sekolah-sekolah modern Belanda melahirkan out put yang berpengetahuan umum yang luas, namun miskin akan nilai-nilai dan pengetahuan agama. Kenyataan ini diperparah lagi dengan sikap paa ulama kita yang sangat nonkooperatif terhadap apa yang berbau kolonial sehingga sampai meyatakan bahwa apa yang datang atau produk dari kolonial tersebut kafir.
Jadi, pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis tersebut.
1.            Sistem pendidikan dfan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
2.            Sistem pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di kalangan umat Islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di suatu atau langgar, masjid, pesantren, dan madrasah yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.

  1. Fungsi Pendidikan Agama dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayaat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat bergama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.
Hal tersebut dipertegas lagi pada penjelasan Pasal 15 UU No 20/2003. yang menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalanka peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itulah pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang, dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolahmaupun jalur luar sekolah.
Gambaran tentang peranan madasah dan pondok pesantren dapat dilihat di bawah ini.
1.            Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai tanangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah terpencil disamping kemampuannya untuk tetaptumbuh dan berkembang di daerah perkotaan yang modern dan sangat maju.
2.            Madrasah dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarsa dan berswakaryandalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3.            Madrasah dan pondok pesantren yang memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan, pngembangan dari penyebaran agama Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau out put yang berkualitas dan potensial untuk menjadi pendidik, khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4.            Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama satuan pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan dasar 9 tahun. Atas dasar inilah Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.     

C.        Implementasi Nilai-nilai Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional 

  1. Keberadaan Mata Pelajaran Agama
Pendidikan keagamaan merupakan salah satu bahan kajian dalam kurikulum semua jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia. Pada pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan 12 bahan kajian lainnya. Pada jenjang pendidikan menengah pendidikan keagamaan juga merupakan pendidikan wajib bersama dengan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jadi, pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional keberadaannya sangat penting.
Sementara itu, persoalan atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan agama sebagai suatu mata pelajaran di sekolah saat ini adalah bagaimana agar  pendidikan agama tidak hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi dapat mengarahkan anak didik untuk menjadi manusia yang benar-benr mempunyai kualitas keberagaman yang kuat. Dengan demikian, materi pendidikan agama tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi dapat membentuk sikap dan kepribadian peserta didik sehingga menjadi manusia  yang beriman dan bertakwa dalam arti sesungguhnya, apalagi pada saat-saat seperti sekarang yang tampaknya muncul gejala terjadinya pergeseran nilai-nilai yang ada sebagai akibat majunya ilmu pengetahuan dan teknologi.
 


  1. Lembaga Penyelenggara Pendidikan Keagamaan
Berkenan dengan lembaga yang meyelenggarakan pendidikan keagamaan ini, tampaknya minimal ada tiga bentuk yaitu:
a.             pesantren
b.            madrasah-madrasah keagamaan (diniyah)
c.             madrasah-madrasah yang termasuk pendidikan umum berciri khas agama, yaitu Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Kemudian sistem yang lebih struktur dari apa yang terjadi di pesantren adalah madrasah diniyah (keagamaan) yang terdiri atas madrasah diniyah awaliyah dan madrasah diniyah wustha. Materi yang di pelajari di madrasah diniyah adalah keagamaan, namun berbeda dengan di pondok pesantren umumnya. Di madrasah diniyah materi telah lebih terstruktur dan berjenjang.
Sementara itu MI, MTs, dan MA merupakan pendidikan umum yang mempunyai ciri khas agama, yaitu agama Islam. Meskipun ketiganya telah menjadi pendidikan umum berciri khas Islam, lembaga pendidikan ini tetap memberikan porsi yang  lebih banyak pada materi pendidikan keagamaan diabndingkan dengan di pendidikan umum nonkeagamaan.
 
  1. Peranan Nilai-nilai Agama di Keluarga
Keluarga merupakan bagian dari pendidikan luar sekolah sebagai wahana pendidikan agama yang paling ampuh.
Sebagaimana dikemukakan terdahulu bahwa keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi seseorang, dengan orang tua sebagai kuncinya. Dalam hal ini Al-Quran secara tegas mengungkapkan tentang peranan orang tua untuk mendidik anak-anaknya, seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Tahrim:6,  yaitu:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَءَامَنُوْاقُوۤا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
Di beberapa negara maju di mana peranan keluarga mengalami demasifikasi, akhir-akhir ini ada kecenderungan masyarakatnya untuk menjadikan (kembali) keluarga sebagai basis bagi pendidikan anak. Di bawah semboyan back to family, keluarga dihidupkan kembali peranannya yang besar dalam pembentukan watak dan kepribadian anak serta pengembangan nilai-nilai moral.
Dengan demikian, “kembali kepada keluarga” merupakan solusi praktis terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan yang terjadi, yang tidak mudah diatasi jika diserahkan sepenuhnya pada institusi di luar keluarga.     

0 komentar: